Pihaknya berharap, kerja sama untuk bisa menyingkirkan konten politik yang melanggar, dapat resmi dilakukan oleh Bawaslu, Kominfo, platform dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sebetulnya kalau kerja sama sudah ada, misalnya dengan Bareskrim, hanya praktiknya itu efektivitas kurang. Nah, yang perlu ditekankan adalah bisa tidak sebelum terunggah, konten ini diperiksa dulu [oleh platform]," ucapnya.
Ia meyakini, algoritma platform sebetulnya sudah canggih dan bisa bekerja dengan baik dalam mencegah penyebaran konten politik yang melanggar. Baik itu SARA, politik uang, hoaks, hingga kampanye hitam yang menjatuhkan kandidat tertentu. Namun, dengan adanya kerja sama antara Bawaslu dan platform, langkah itu bisa berjalan lebih optimal.
KPU Harus Tegas
Baca Juga:Waduh! Situs Bawaslu Pasaman Diretas
Masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari, -berbeda dengan masa sebelumnya yang mencapai 120 hari- , tentu harus diawasi maksimal. Diperkirakan muncul situasi partai politik sudah mengampanyekan identitas mereka, sebelum memasuki masa kampanye.
"Harapan kami ke KPU, kalau memang waktunya belum kampanye, maka mereka tidak boleh kampanye. Dan ketika dilarang kok tetap kampanye, maka ketentuan larangan perlu ditegakan," tegasnya.
Masykur mengungkap, ketegasan itu semata-mata untuk menciptakan keadilan bagi semua parpol. Karena dipastikan tak semua parpol punya sumber daya yang sama untuk berkampanye. Baik dari sisi manusia maupun dana.
"Nah, Bawaslu ada fungsi kuat untuk bia menyeimbangkan masing-masing parpol, agar informasi yang diterima pemilih sama. Tidak ada yang lebih duluan kampanye juga," tuturnya.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Kareem Mustofa meminta peran serta masyarakat, untuk mendorong pengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Sleman. Sekiranya ada potensi dugaan pelanggaran bisa disampaikan atau dikoordinasikan dengan Bawaslu.
Baca Juga:Ketua Bawaslu Minta Jokowi Beri Dukungan Pemberian Fasilitas Pengawasan Pemilu
"Kami mendorong peran serta masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu," lanjutnya.