Penindakan Kalah Cepat dari Pelanggaran, Bawaslu Didorong Libatkan Platform Kendalikan Iklan Politik di Medsos

"Biasanya kan tayangan itu muncul dulu, kemudian viral. Selanjutnya Bawaslu melaporkannya ke Komisi Pemiihan Umum (KPU)."

Eleonora PEW
Minggu, 25 September 2022 | 11:41 WIB
Penindakan Kalah Cepat dari Pelanggaran, Bawaslu Didorong Libatkan Platform Kendalikan Iklan Politik di Medsos
Logo Bawaslu. [Ist]

"Harapan kami ke KPU, kalau memang waktunya belum kampanye, maka mereka tidak boleh kampanye. Dan ketika dilarang kok tetap kampanye, maka ketentuan larangan perlu ditegakan," tegasnya.

Masykur mengungkap, ketegasan itu semata-mata untuk menciptakan keadilan bagi semua parpol. Karena dipastikan tak semua parpol punya sumber daya yang sama untuk berkampanye. Baik dari sisi manusia maupun dana.

"Nah, Bawaslu ada fungsi kuat untuk bia menyeimbangkan masing-masing parpol, agar informasi yang diterima pemilih sama. Tidak ada yang lebih duluan kampanye juga," tuturnya.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Kareem Mustofa meminta peran serta masyarakat, untuk mendorong pengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Sleman. Sekiranya ada potensi dugaan pelanggaran bisa disampaikan atau dikoordinasikan dengan Bawaslu.

Baca Juga:Waduh! Situs Bawaslu Pasaman Diretas

"Kami mendorong peran serta masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu," lanjutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak