Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait seragam sekolah di depan wali murid

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 September 2022 | 14:24 WIB
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dijelaskan Zaenur, berbagau unsur melawan hukum dalam kasus ini bisa ditarik kepada PP Nomor 17 Tahun 2010 terkait dengan pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan. Kemudian ada pula Permendikud nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Jadi bahasanya pemerasan dalam jabatan. Di situ kalau ada pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri dapat dikatakan melawan hukum. Ya sebab dia bertentangan dengan PP dan Permendikbud. Ada perbuatan melanggar hukum. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain," terangnya.

Diharapkan Zaenur, Disdikpora DIY terkait temuan itu bisa memberi sanksi terhadap sekolah dari sisi administrasi. Jika memang sekolah itu terbukti melakukan upaya pemerasan yany berkedok jual-beli seragam.

Baca Juga:Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Pukat UGM Sebut Perlu Evaluasi Mendalam atau Kepercayaan Publik Makin Pudar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak