Tak Merasa Masuk Anggota Partai Politik, 18 Warga di Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu

Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima. Sejauh ini ada enam laporan yang sudah diklarifikasi.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 September 2022 | 15:50 WIB
Tak Merasa Masuk Anggota Partai Politik, 18 Warga di Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu
Logo Bawaslu. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, menerima 18 aduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 yang tengah dalam proses klarifikasi.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat situs Info Pemilu 2024.

"Bagi masyarakat silakan mengecek ke situs Info Pemilu 2024, bila namanya tercantum dan merugikan, silakan lapor ke Bawaslu Gunungkidul," kata Tri Asmiyanto, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan belasan warga ini mengklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul. Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima. Sejauh ini ada enam laporan yang sudah diklarifikasi. Proses klarifikasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Baca Juga:Tujuh Warga Subang Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

"Klarifikasi dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul," kata dia.

Tri Asmiyanto mengatakan cara Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Setelah diproses, akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol ini. Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.

"Jadi kemungkinan akan ada tambahan aduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini," kata Tri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan selain aduan pencatutan keanggotaan parpol, Bawaslu Gunungkidul juga menangani keanggotaan parpol ganda.

Baca Juga:Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Sebanyak 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Sejauh ini ada 97 nama ganda dari keanggotaan 13 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul. Pihaknya tengah melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut.

"Sejauh ini ada 23 nama yang dinyatakan memenuhi syarat dari delapan parpol, kami masih menunggu proses perbaikan data dari parpol," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini