Sering Ingatkan, Bawaslu Gunungkidul Masih Temui Ribuan APK Langgar Aturan

Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah bendera kecil alias rontek dan baliho.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 03 November 2020 | 15:24 WIB
Sering Ingatkan, Bawaslu Gunungkidul Masih Temui Ribuan APK Langgar Aturan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Meski sudah berkali-kali mengingatkan, Bawaslu Gunungkidul mengaku masih menemui seribuan alat perga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan peraturan.

Pihaknya pun akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk melakukan penertiban ribuan APK gambar paslon Pilkada Gunungkidul 2020 di 18 kapanewon yang diduga melanggar aturan selama kampanye.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Darmanto mengatakan, ada sekitar 1.000-an APK dari empat paslon Pilkada Gunungkidul yang diduga melanggar aturan.

Pemasangan APK sendiri sudah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Perbup Gunung Kidul Nomor 86 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan.

Baca Juga:Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia

"Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober, kami mencatat ada 7.000 lebih APK yang sudah terpasang. Sebanyak 1.000-an di antaranya terjadi dugaan pelanggaran aturan yang ditetapkan," ucap Darmanto.

Dilansir ANTARA, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.

Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah bendera kecil alias rontek dan baliho. Paling banyak, akat dia, jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur, tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul.

"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," ujar Darmanto.

Darmanto mengatakan, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Ambulans Angkut Seserahan hingga APK Kustini-Danang Viral

Namun, dugaan pelanggaran masih saja ditemukan. Untuk itu, bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Gunungkidul terkait hal ini.

"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunungkidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunungkidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada.

Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunungkidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon.

Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.

"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," kata Hani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini