Apa yang disampaikan di atas, senada dengan apa yang pernah diberitakan Suara.com pada sekitar Mei 2021, Disdukcapil Sleman memang pernah melakukan percepatan penerbitan dokumen kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi transgender, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan penghuni lapas.
Penerbitan NIK dilakukan sebagai syarat agar kaum rentan ini bisa didata dan menerima vaksin Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Raden Rara Endang Mulatsih menjelaskan, proses perekaman dokumen kependudukan bagi kaum rentan bukan perkara sederhana. Namun dengan berbagai upaya, hal itu tetap bisa mereka lakukan.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Video Biduan Nyanyi Sambil Koprol hingga Celana Dalam Terlihat, The Real Kerja Banting Tulang