Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan

Penyekapan dan intimidasi yang terjadi, kata Julian, berdampak pada fisik dan psikis korban.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 02 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulon Progo diduga disekap karena melayangkan kritik terhadap pengadaan seragam sekolah di salah satu sekolah negeri di wilayah Kulon Progo. Korban saat ini telah ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Hingga kini LBH Yogyakarta masih memberikan pendampingan hukum pada korban dugaan penyekapan tersebut. Diketahui korban berinisial AP adalah wali murid sekolah negeri di tempat yang juga sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo.

Melansir dari Harianjogja.com jaringan Suara.com, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia mengkonfirmasi pendampingan hukum tersebut.

"Kami sedang mengupayakan pemulihan mental korban terlebih dahulu,” kata dia, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:Respon Maraknya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Memang Keberatan

Julian membeberkan perkara tersebut berawal dari laporan paralegal LBH Yogyakarta.

"Kami pertama kali bertemu korban pada Jumat [30/9/2022] di Kantor ORI DIY, langsung kami terima permintaan pendampingan hukum tersebut," katanya.

Penyekapan dan intimidasi yang terjadi, kata Julian, berdampak pada fisik dan psikis korban.

"Perbuatan tersebut tak bisa dibenarkan, untuk itu negara harus melindungi korban serta peluang pidana dalam kasus ini terbuka untuk pelaku," ujarnya.

Julian melanjutkan dugaan penyekapan dilakukan pelaku karena korban sebagai wali murid melakukan kritik terhadap kebijakan pengadaan seragam sekolah.

Baca Juga:Beredar Foto Brigadir J Setrika Seragam Sekolah Anak Ferdy Sambo saat di Magelang, Perilaku Almarhum Banjir Pujian

"Upaya kritis orang tua tidak dapat dibalas dengan perlakuan intimidatif dan melanggar hukum, suara kritis wali murid adalah bentuk kepedulian juga dan harusnya dijawab dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak