"Sehingga total, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova.
Petugas lalu mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu atas temuan barang haram tersebut.
Nova menjelaskan, ternyata hubungan asmara antara SA dan HYT itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya itu untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas sebelumnya. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," jelas Nova.
Saat ini, HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.
"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super 'maximum security' jika diperlukan," tegas Nova.
Sebelumnya, petugas Lapas Madiun juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas melalui makanan soto ayam pada Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,36 gram. [ANTARA]
Baca Juga:Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini