Permendikbudristek Diterbitkan, Sekolah di DIY Tak Bisa Sembarangan Jual Beli Seragam

terbitnya permendikbud tersebut, maka Pemda DIY pun menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) tentang seragam.

Galih Priatmojo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Permendikbudristek Diterbitkan, Sekolah di DIY Tak Bisa Sembarangan Jual Beli Seragam
Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dalam aturan tersebut salah satunya disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Aturan ini membuat sekolah-sekolah, termasuk di DIY tidak bisa sembarangan melakukan jual beli seragam pada siswanya. Hal ini bisa menjadi payung hukum dalam penegakan maraknya kasus jual beli seragam yang terjadi di DIY beberapa waktu terakhir.

"Karena permenmendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Didik, dengan terbitnya permendikbud tersebut, maka Pemda DIY pun menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) tentang seragam. Saat ini Disdikpora masih melakukan pencermatan pasal-pasal dalam pergub tersebut.

Baca Juga:Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Disdikpora DIY: Bukan di Sekolah, Bukan Ranah Kami

Meski perbedaan pergub seragam tidak terlalu jauh berbeda dengan permendikbud, namun ada aturan tambahan yang harus dibuat daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Termasuk aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional.

"Termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam]," tandasnya.

Didik menambahkan, selain menyelesaikan pergub seragam, Disdikpora juga tengah menyelesaikan pergub yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah dengan mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan sekolah.

Dalam pergub tersebut juga diatur tentang peran serta orang tua. Dengan demikian ada aturan yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan sekolah, baik dari pemerintah maupun dari luar sekolah.

"Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari apbs yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di pergub itu," imbuhnya.

Baca Juga:Dugaan Pungli Terjadi di SMKN 2 Depok, Disdikpora DIY Kebut Regulasi Pendanaan Pendidikan ke Dalam Pergub

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak