SuaraJogja.id - Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siap memberikan somasi ketiga kepada pengembang yang nekat melakukan pembangunan di atas tanah kas desa yang berada di Condongcatur, Sleman.
Hal itu menyusul jawaban pengembang dalam somasi kedua yang tak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan terkait pembangunan hunian di tanah kas desa tersebut.
"(Dari hasil telaah jawaban somasi kedua) di dalam jawabannya tidak ada pembangunan di yang 11 ribu itu. Tapi hasil pengecekan saya kemarin masih ada pembangunan. Jadi kan tidak mematuhi somasi kedua," kata Noviar dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022).
Dengan situasi tersebut, kata Noviar, pihaknya melalui Pemda DIY akan bersiap memberikan somasi ketiga kepada pengembang yang masih ngeyel tersebut. Rencananya somasi ketiga itu akan dilayangkan pada bulan ini.
Baca Juga:Tinggal di Perumahan Balikpapan, WBS Curi Motor Metik Senilai Rp 10 Juta
"Ya somasi ketiga dulu. Rencana di bulan ini," ucapnya.
Disampaikan Noviar, saat ini pihaknya masih menunggu surat somasi ketiga itu dari biro hukum, untuk selanjutnya diserahkan kepada pengembang yang bersangkutan.
"Kan yang membuat surat somasi dari biro hukum. Nanti kapan menyerahkan tergantung biro hukum. Tapi masih bulan ini," tuturnya.
Diketahui bahwa batas somasi kedua sudah berakhir pada Kamis lalu. Dengan itu maka Pemda akan segera mengirim somasi ketiga.
Pengembang tersebut disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.
Baca Juga:Satpol-PP DIY Temukan Enam Lokasi Tanah Kas Desa Dibangun Perumahan, Tersebar di Sleman
Oleh sebab itu Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Jika somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan.
Diketahui, Satpol-PP DIY sejauh ini telah menemukan enam lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Dari keenam lokasi tersebut semua tanah kas desa itu dibangun perumahan oleh dua developer berbeda.
Enam lokasi pelanggaran penggunaan tanah kas desa itu berada di Kabupaten Sleman. Di antaranya berada di Sardonoharjo tiga titik, Caturtunggal, Condongcatur, serta Candibinangun masing-masing satu.