SuaraJogja.id - Satpol-PP DIY sejauh ini telah menemukan enam lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Dari keenam lokasi tersebut semua tanah kas desa itu dibangun perumahan oleh dua developer berbeda.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol-PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi awak media. Disebutkan Noviar, enam lokasi pelanggaran penggunaan tanah kas desa itu berada di Kabupaten Sleman.
"Kalau sebetulnya lebih (dari enam) cuma kalau yang baru terkumpul data-datanya yang sudah pelanggaran ada enam. Tidak di Depok semua ya tapi di Sleman," kata Noviar, Minggu (16/10/2022).
Noviar mengungkapkan enam lokasi itu tersebar di Bumi Sembada. Di antaranya berada di Sardonoharjo tiga titik, Caturtunggal, Condongcatur, serta Candibinangun masing-masing satu.
Baca Juga:Soal Transfer Boaz Solossa ke Persipura, Dirut PSS Sleman: Proses Masih Berjalan
"Iya di Sleman semua," imbuhnya.
Sebenarnya, kata Noviar, sudah ada banyak laporan yang masuk ke pihaknya tentang pelanggaran penggunaan tanah kas desa tersebut di DIY. Namun Satpol-PP masih mencermati lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Ada data-datanya sudah masuk tapi kan terus terang kami juga melakukan dengan hati-hati karena kami mengumpulkan data-data dulu. Data-data kami kumpulkan dulu masih banyak sih," tuturnya.
Enam lokasi penyalahgunaan tanah kas desa untuk pembangunan perumahan itu, diucapkan Noviar dilakukan oleh dua pengembangan atau developer yang beda. Masing-masing pengembangan memiliki tiga lokasi masing-masing.
Dari enam lokasi itu, ia mengakui baru satu lokasi tanah kas desa yang disegel. Sisanya masih berproses sebelum dilakukan penyegelan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 16 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
"Untuk yang disegel baru satu. Nantikan ini masih berproses, akan ada peringatan dulu kemudian penyegelan lagi," tandasnya.