Terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors
Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:33 WIB

BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
06 Juni 2025 | 18:48 WIB WIBTerkini