Pemberi Uang dan Barang ke Haryadi Suyuti Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan Dituntut 3 Tahun Penjara

Oon Nusihono diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Pemberi Uang dan Barang ke Haryadi Suyuti Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus suap perizinan Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (17/10/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Terdawak Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Baca Juga:Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak