Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti

Oon Nusihono melakukan suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta lewat pemberian hadiah ulang tahun.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
Terdakwa Oon Nusihono (baju putih) yang disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen Royal Kedhaton di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya masuk meja hijau. Dalam sidang perdana itu menghadirkan terdakwa Oon Nusihono selaku pemberi uang atau pelaku suap.

Oon Nusihono diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap sederet 'hadiah' yang diberikan kepada Haryadi Suyuti tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu sempat dilakukan dengan memberikan hadiah ulang tahun. Saat itu terdakwa Oon bergerak bersama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika saat Haryadi Suyuti memasuki usia 55 tahun pada 2019 silam.

"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilih Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:Satu Berkas Perkara Suap IMB Apartemen Jogja Segera Disidangkan di PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti Kapan?

"Di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (yang merupakan Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," sambungnya.

Keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2019 Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun itu. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memberikan sebuah sepeda.

"Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi Suyuti, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek specialized dengan harga sekitar Rp80 juta. Kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," tuturnya.

Kemudian kedua, ketika Dandan mengajukan surat permohonan rekomendasi gedung apartemen. Suap ini dilakukan agar rekomendasi ketinggian hanya 40 meter saja.

Munculnya draf adanya rekomendasi Wali Kota yang menyebutkan ketinggian 40 meter itu, Dandan lantas meminta uang operasional kepada terdakwa. Suap itu diketahui sebagai operasional tahap 1.

Baca Juga:KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari

Pada 28 Mei 2019, Oon mengajukan dana melalui finansial dan direksi agar bisa mencairkan uang operasional itu. Setelah mendapat lampu hijau terdakwa memerintahkan uang sebesar Rp400 juta ditransfer secara terpisah-pisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak