SuaraJogja.id - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Satu berkas perkara yang akan segera diproses itu diketahui dari pihak swasta. Lantas kapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan disidangkan?
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan menuturkan hingga saat ini memang masih hanya satu nama terdakwa yang dilimpahkan berkasnya. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses.
"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nusihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," kata Heri dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Oon Nusihono sendiri diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon.
Disebutkan Heri belum ada informasi lebih lanjut terkait berkas atas nama terdakwa Haryadi Suyuti.
"Belum (berkas atas nama Haryadi Suyuti), baru satu. Di kelompok yang ini (kasus suap pengurusan perizinan apartemen) masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," terangnya.
Namun memang, Heri tak memungkiri kemungkinan besar para tersangka lainnya dalam kasus ini turut disidangkan di PN Yogyakarta. Hal itu melihat locus dari perkara yang ada di Yogyakarta.
"Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini (PN Yogyakarta)," tegasnya.
Baca Juga:KPK Rampungkan Berkas Oon Nusihono soal Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
Diketahui PN Yogyakarta telah menerima limpahan berkas perkara Oon Nusihono dari KPK sejak Kamis (11/8/2022) lalu. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/8/2022) mendatang di PN Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 1
- 2