Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi

Sidang kasus suap pengurusan izin di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono dilakukan di PN Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Persidangan perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta atas terdakwa Oon Nusihono di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON). 

Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (22/8/2022). Sedangkan terdakwa Oon Nusihono mengikuti secara daring di Rutan KPK Kavling C1.

Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera. 

"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara," kaya Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:Satu Berkas Perkara Suap IMB Apartemen Jogja Segera Disidangkan di PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti Kapan?

"Sehingga oleh karena ituah kami pikirkan kenapa tidak, kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.

Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.

JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dengan tidak adanya keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Untuk acara tadi baru dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan ya, tidak mengajukan keberatan. Maka agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi di senin, minggu depan," kata Rudi. 

Lebih lanjut pihak belum memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pekan depan. Namun sementara ini direncanakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan.

Baca Juga:KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari

"Kalau di berkas semua untuk perkara ini 63 orang (saksi). Kita nanti panggil siapa kalau kira-kira butuhkan," terangnya.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak