Digunakan untuk Proyek Tol, Keraton Yogyakarta Kaji Sistem Pelepasan Tanah Kasultanan

Keraton Yogyakarta hingga saat ini belum menerbitkan serat palilah atau surat keputusan pemberian izin pengginaan SG untuk tol.

Galih Priatmojo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:55 WIB
Digunakan untuk Proyek Tol, Keraton Yogyakarta Kaji Sistem Pelepasan Tanah Kasultanan
Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi menyampaikan tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan di Yogyakarta, Selasa (18/10/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta mengkaji sistem pelepasan Sultan Ground (SG) atau Tanah Kasultanan. Hal itu dilakukan karena banyak SG yang dimanfaatkan untuk proyek pembangunan jalan tol di DIY dan sekitarnya.

Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi di Yogyakarta, Selasa (18/10/2022) mengungkapkan, Keraton Yogyakarta memperbolehkan penggunaan SG untuk pembangunan jalan tol. Namun Keraton meminta tidak ada pelepasan tanah yang membuat status hak miliknya hilang akibat pembangunan tersebut.

"Prosesnya ini kita masih kajian karena TKD (tanah kas desa) yang asal-usulnya tanah SG kan kitap inginnya nggak ada pelepasan makannya lagi dikaji untuk sistemnya seperti apa karena kan selama ini belum ada aturannya," ungkapnya.

Menurut puteri sulung Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X tersebut, pengkajian dilakukan karena bila mengacu ketentuan pusat, tanah yang akan dibangun aset negara harus dilakukan pelepasan. Namun berbeda dari kebijakan pusat tersebut, Keraton menginginkan pemanfaatan SG untuk proyek tol dilakukan dengan sistem hak pakai tanpa sewa atau tanpa kompensasi sepeser pun.

Baca Juga:Jarang Terungkap, Keraton Yogyakarta akan Hadirkan Sejarah Temaram Sri Sultan HB III dan IV Lewat Pameran Sumakala

Hal itu penting agar keberadaan SG bisa dipertahankan. Sebab SG merupakan salah satu unsur keistimewaan yang dimiliki DIY berdasarkan Undang-undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

"Selama ini kan kalau dibangun negara harus dilepas. Nah kita inginnya sebisa mungkin SG [dipakai] menggunakan hak pakai," tandasnya.

Selain sistem sewa tanpa kompensasi, lanjut Mangkubumi, Keraton hingga saat ini belum menerbitkan serat palilah atau surat keputusan pemberian izin pengginaan SG untuk tol. Hal itu belum dilakukan karena landasan pembuatan palilah juga belun ada.

Apalagi luas SG yang terdampak proyek tol juga belum diketahui secara detil. Namun dipastikan SG yang paling banyak dimanfaatkan adalah lahan yang dilewati trase tol Jogja-Solo.

"Nanti kalau sudah saatnya pasti akan kita informasikan. Yang paling banyak [terdampak] memang jogja-solo. Kalau [jogja) - bawen nggak begitu banyak," imbuhnya.

Baca Juga:Gamelan Sekati, Benda Pusaka Keraton Yogyakarta yang Dimainkan saat Perayaan Sekaten

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak