SuaraJogja.id - Buntut dari pencabutan laporan yang dibuatnya, Lesti Kejora kini tuai berbagai kecaman dari warganet. Bahkan, saat ini warganet ramai-ramai menyerukan agar pedangdut asal Cianjur itu turut diboikot oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal tersebut dilakukan oleh warganet yang merasa kecewa telah memberikan dukungan sejak awal ketika ia melaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Namun, hal tersebut justru berbanding terbalik ketika kini Ibunda baby L tersebut memaafkan suaminya, bahkan kembali tinggal satu atap dengannya. Warganet yang acap kali memberikan mention kepada KPI Pusat terkait tuntutan memboikot Lesti Kejora itu kini mendapatkan tanggapan dari pihak KPI.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah memberikan penjelasan bahwa hingga kini, lebih dari 20 ribu mention telah diterima oleh KPI terkait kasus pasangan Leslar. Ia kemudian mengungkapkan beberapa fakta dan pertimbangan yang dilakukan oleh KPI sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan untuk Lesti Kejora.
Baca Juga:Dengan Alasan Anak, Lesti Kejora Buka Suara dan Maafkan Rizky Billar
1. Sosial Media KPI Mendapatkan Banyak Masukan Publik
Nuning Rodiyah membenarkan bahwa selama 2 hari terakhir, sosial media KPI dibanjiri mention dari warganet yang menuntut pemboikotan Lesti dari dunia pertelevisian menyusul suaminya.
Pihak KPI pun mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet atas masukan-masukan yang diberikan tersebut.
“Terima kasih atas masukan yang diberikan publik melalui sosial media KPI. Memang sosial media KPI 2 hari terakhir sudah banyak sekali mendapatkan masukan dari publik, harapan dari publik, berkaitan dengan publik figur yang hari ini sedang viral dibincangkan,” tutur Nuning Rodiyah.
2. KPI Larang Pelaku KDRT Menjadi Pengisi Acara TV dan Radio
Baca Juga:Kasus KDRT Berhenti, Lesti Kejora dan Rizky Billar Mesra Kembali
Nuning kemudian menegaskan kepada publik bahwa imbauan KPI terkait pelarangan tersebut berlaku untuk para ‘pelaku’ KDRT. Hal tersebut dinilai harus jelas dipahami oleh publik, walaupun kini terdapat tuntutan untuk memboikot kedua belah pihak, baik Lesti maupun Billar.
3. KPI Menerima 2 Masukan Publik
Selain tuntutan untuk memboikot Lesti, sebagian besar warganet juga memberikan dukungan terhadap Lesti. Oleh karena itu, Nuning Rodiyah mengaku tengah mempertimbangkan berbagai masukan tersebut.
“Isinya ada dua, yang pertama adalah boikot Lesti Billar dan yang selanjutnya adalah Lesti selalu di hati. Ini kan ada dua pendapat yang berbeda,” lanjutnya.
4. KPI Mempertimbangkan Kebijakan Berdasarkan P3SPS dan UU Penyiaran
Pihaknya sebagai regulator penyiaran, lanjut Nuning Rodiyah, mengaku akan tetap mengeluarkan kebijakan. Selain mempertimbangkan aspirasi publik, juga berdasarkan regulasi yang ada, yakni P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran.
“Kalau dirasa penampilan publik figur yang hari ini sedang dibincangkan itu kemudian meresahkan publik, terus kemudian mengglorifikasi atau bahkan menafikkan tentang upaya-upaya KDRT, maka KPI akan melakukan evaluasi bagi program siaran yang menayangkan hal tersebut,” ujar Nuning.
5. Keberpihakan Pada Korban Harus Menjadi Pesan
Nuning Rodiyah juga mengungkapkan bahwa banyak warganet yang memberikan perspektif bahwa korban KDRT harus diberikan penguatan.
“Ketika korban kuat, maka tidak akan terjadi lagi semacam pencabutan laporan, tidak akan ada lagi damai dan sebagainya,” tuturnya.
Ia pun menilai bahwa keberpihakan pada korban ini harus menjadi pesan yang kemudian disampaikan di layar kaca.
“Korban ini juga perlu pendampingan dan penguatan, begitu. Maka dalam hal ini KPI berharap kepada seluruh lembaga penyiaran untuk juga turut serta mengedukasi publik,” tegas Nuning Rodiyah.
Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah