Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan

Menurutnya persidangan ini dapat berlangsung panjang ke depan. Termasuk dengan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara ini.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:48 WIB
Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon Nusihono melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak