SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).
Imam Nahrawi adalah terpidana perkara suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak pada 2018 lalu.
Adapun objek lelang, yaitu tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Baca Juga:Usut Korupsi Puluhan SLB di Sumbar, Polisi Periksa Ratusan Saksi
Tanah tersebut juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli, yakni hak milik nomor: 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Warman nomor 16/2015 dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar nomor 3717/2013 dengan harga limit Rp8.538.906.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.800.000.000.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan Imam Nahrawi itu dilakukan pada Rabu (2/11/2022) mendatang dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.
Sementara itu, KPK melalui KPKNL Jakarta III juga akan melelang barang rampasan milik Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Maju Capres Nyaris Terjegal Kasus e-KTP, KPK Tak Cukup Bukti
Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
- 1
- 2