Komnas Anak dan Komnas Perempuan Anggap Lesti Kejora Rugikan Perempuan, Rizky Billar Akan Tetap Dipenjara?

Pihaknya tak setuju apabila anak dijadikan tameng untuk membebaskan Rizky Billar.

Eleonora PEW
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:16 WIB
Komnas Anak dan Komnas Perempuan Anggap Lesti Kejora Rugikan Perempuan, Rizky Billar Akan Tetap Dipenjara?
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. [Oke Atmaja/Suara.com]

SuaraJogja.id - Buntut pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar tak hanya sampai pada opini yang kontroversi. Bahkan, sejumlah badan resmi pun turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan dan Komnas Anak mendesak pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan kasus KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora tersebut. Pasalnya, mereka beranggapan bahwa pencabutan laporan itu bisa berdampak negatif bagi sejumlah pihak.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menilai bahwa buntut pencabutan laporan tersebut akan merugikan pihak perempuan. Hal tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa kasus KDRT itu tidak menimbulkan efek jera pada pihak pelaku.

“Kenapa? Karena kita khawatir bahwa di masa yang akan datang, kasus ini KDRT ini bisa berulang. Dan ketika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, ada kemungkinan bahwa tidak ada efek jera terhadap pelakunya,” ujar Veryanto Sitohang.

Baca Juga:Lesti Tanggapi Netizen: Sabodo Teuing, Dede Nggak Minta Makan Mereka

Pihaknya pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan cara lain dalam melanjutkan kasus yang menimpa Rizky Billar.

“Karena itu, dalam situasi ini kami berharap bahwa kepolisian memiliki cara lain untuk melanjutkan kasus ini,” tandasnya.

Tak hanya Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak pun sependapat dengan pernyataan sikap tersebut. Pihaknya tak setuju apabila anak dijadikan tameng untuk membebaskan Rizky Billar.

Terkait pernyataan lembaga-lembaga resmi tersebut, pakar hukum, Henky Solihin, menilai bahwa Rizky Billar berpeluang kembali melalui proses hukum, bahkan ditahan berdasarkan delik biasa.

Meski penyelesaian hukum dengan jalur perdamaian sudah dilakukan, bukan berarti terlapor bisa luput dari hukuman. Proses hukum dinilai masih bisa terus berlanjut, karena bukti kekerasan sudah jelas dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Titi DJ Akhirnya Berikan Tanggapan Atas Nasib Lesti Kejora

TONTON VIDEONYA DI SINI.

Kontributor: Dinna Lailiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak