Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Cuitan Siskaeee tersebut seolah mengindikasikan ada oknum-oknum pejabat yang menggunakan jasanya.

Eleonora PEW
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
Siskaeee hadir di podcast Close The Door [YouTube/Deddy Corbuzier]

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

BACA CUITANNYA DI SINI.

Kontributor : Ismoyo Sedjati

Baca Juga:Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak