Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
BACA CUITANNYA DI SINI.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Baca Juga:Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel