SuaraJogja.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini memberikan instruksi untuk semua apotek agar berhenti menjual paracetamol sirop sementara waktu. Hal tersebut terkait dengan munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang diduga disebabkan oleh sirop demam yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan penelusuran SuaraJogja.id di beberapa apotek di Kota Jogja sudah tidak ditemukan lagi obat sirop yang dijual secara bebas. Bahkan ada apotek yang sudah menempel pemberitahuan bahwa obat sirop tengah ditarik peredaranya.
Seperti yang terlihat di satu apotek yang berada di kawasan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Di sana pemberitahuan tentang tidak adanya obat sirop itu sudah tertempel di pintu masuk.
"Sudah tidak dijual sejak ya sekitar empat harian yang lalu kalau enggak salah," kata seorang pegawai apotek tersebut, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:Kemenkes Larang Minum Obat Sirup, Begini Tanggapan Pemda DIY
Begitu juga di salah satu apotek yang berada di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kendati tidak ada pemberitahuan terkait dengan ditariknya obat sirop itu, namun sudah tidak terlihat jenis obat tersebut di rak-rak obat yang ada.
Seorang petugas apotek menjelaskan bahwa saat ini obat-obatan khususnya yang berjenis sirop tengah ditarik untuk diteliti lebih lanjut. Untuk sementara ini apotek tidak menyediakan obat sirop dalam merek apapun.
Jika ada masyarakat yang mencari obat sirop maka akan diberikan sejumlah alternatif obat lain. Baik berupa tablet, pil atau yang lain.
"Lagi ditarik ini [obat sirop] untuk diteliti. Kalau mau bisa pakai yang lain, ada pil yang bisa digerus," ucap seorang pegawai apotek yang tak ingin disebutkan namanya.
"Kalau anak-anak enggak bisa paitnya mungkin bisa dikasih madu. Kalau sirop masih ditarik, belum tahu sampai kapan. Makanya di sini enggak dipajang semua [obat sirop]," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan surat edaran kepada masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi terkait dengan kewaspadaan ginjal akut pada anak.
Surat edaran Dinkes Kota Yogyakarta itu menekankan kembali surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Surat edaran intinya menekankan lagi masyarakat diimbau tidak membeli obat tanpa rekomendasi, konsultasi atau resep dari dokter," ujar Lana.
"Sesuai surat Kementerian Kesehatan, diminta untuk semua obat-obatan yang sediaannya dalam bentuk sirop (cair) sementara tidak diberikan dulu sampai hasil penelitian dari Litbang Kemenkes keluar," sambungnya.
Disampaikan Lana, fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair. Untuk apotek sendiri juga telah mendapatkan instruksi langsung dari Kemenkes melalui organisasi profesi apoteker.