Tegas Tolak RKUHP Soal Pasangan Belum Nikah Bisa Dipenjara, PHRI DIY: Maksudnya Baik tapi Tidak Tepat

PHRI DIY turut memberi sorotan terkait aturan check in di hotel yang bukan pasangan menikah

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:43 WIB
Tegas Tolak RKUHP Soal Pasangan Belum Nikah Bisa Dipenjara, PHRI DIY: Maksudnya Baik tapi Tidak Tepat
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara terkait dengan polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.

Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tertuang pada pasal 415, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

"Rancangan undang-undang itu saya kira bermaksud baik tapi tidak tepat. Dalam arti kalau itu nanti disahkan kita kontradiksi dengan yang kita gembor-gemborkan selama ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak

Terutama, kata Deddy, untuk wisatawan mancanegara. Ia menilai bahwa kemajuan sektor pariwisata khususnya untuk wisatawan asing yang datang ke DIY dapat terganggu dengan rancangan undang-undang tersebut. 

Selain itu, ia menilai bahwa persoalan check in itu merupakan masalah moral seseorang. Sebenarnya juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu. 

"Aturan itu sudah ada di Perda. Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan Perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," tuturnya .

PHRI DIY sendiri secara tegas menyatakan bahwa menolak rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan. 

"Yang jelas PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," tegasnya.

Baca Juga:Berkaca dari Kasus Suap Haryadi Suyuti, PHRI DIY Dukung Pemkot Yogyakarta Hindari Kompromi Terbitkan IMB

Apalagi, disebutkan Deddy sudah ada hotel syariah dengan pangsa pasar tersendiri yang bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga memang rancangan undang-undang itu dinilai tak terlalu mendesak untuk disahkan.

"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya, wisatawannya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak