Ketika sang pemilik rumah tidak ada, Polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi dan menggeledahnya selama 3,5 jam. Polisi akhirnya menyita iPad miliki sang presenter, setelah sempat adu mulut dengan anaknya, Lolly.
Nikita Dijemput Paksa di Mall Senayan City, 22 Juli 2022
Pada tanggal 22 Juli 2022, beredar video yang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tengah dijemput paksa bersama dengan anak-anaknya. Namun, pada tanggal yang sama, Nikita lantas batal ditahan dan diperbolehkan pulang, meski wajib lapor 1 minggu sekali.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, 25 Oktober 2022
Baca Juga:Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
Nikita Mirzani kemudian mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Usai penyerahan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari mendatang.
Penahanan terhadap artis ini dilakukan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Di samping itu, Kasi Inteliejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menambahkan, dalam kasus ini, mantan istri Sajad Ukra itu terjerat pasal 27 ayat (3) Jo 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan itu, ancaman hukuman pidana yang menghantui Nikita Mirzani adalah lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, pihak kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan untuk sang selebritis agar dapat melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Adapun alasan penahanan tersebut secara objektif adalah karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat menjeratnya. Sementara itu, alasan subjektifnya disampaikan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:Nikita Mirzani Lagi Dibui, Akun Medsosnya Mendadak Banyak Dicari, Isinya Bikin Merinding