Lanjutkan Investigasi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Pekan Depan

Sejauh ini, Budhi mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan berbagai dugaan itu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:05 WIB
Lanjutkan Investigasi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Pekan Depan
Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY masih terus melanjutkan investigasi terkait kasus dugaan intimidasi serta penyekapan yang terjadi kepada seorang wali murid SMAN 1 Wates. Dalam kasus ini sendiri ORI DIY menyatakan akan lebih berfokus kepada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Satpol-PP Kulon Progo.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan pekan lalu timnya telah memeriksa dan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan yang sudah dilakukan itu meliputi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Wates.

Lalu ada Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo, Komite sekolah yang hadir saat itu serta Paguyuban Orang Tua (POT). Rencananya Kepala Satpol-PP Kulon Progo, Sumiran akan dipanggil ke Kantor ORI DIY untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

"Itu yang sudah diperiksa semua. Saya belum bisa ceritakan hasilnya tapi intinya itu sudah kita tanya, kumpulkan dan tinggal Kasatpol PP-nya yang belum memberikan keterangan karena waktu itu tidak hadir. Kita agendakan minggu depan, kalau enggak Senin-Selasa," ujar Budhi kepada awak media, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:Periksa Pihak Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY: Jawabannya Hanya Lupa dan Tidak Tahu

Keterangan Kasatpol PP Kulon Progo itu memang dibutuhkan untuk mengetahui lebih jauh peristiwa tersebut. Termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi fokus utama ORI DIY.

Disampaikan Budhi, ada dua penjelasan mengenai peristiwa tersebut yang berkaitan dengan Satpol-PP. Pertama Satpol-PP dihadirkan untuk melakukan mediasi.

Kedua Satpol-PP dihadirkan karena adanya perilaku dari seorang wali murid itu yang kemudian menonjolkan posisinya sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Mengingat Satpol-PP sebagai koordinator PPNS merasa punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal seperti itu.

"Kita melihat apakah kewenangan itu sudah digunakan sesuai dengan prosedur tidak? Dari sisi prosedurnya bukan dari sisi perbuatan pidananya. Apakah ada panggilan yang resmi? Apakah ada BAP? Apakah ada proses-proses klarifikasi yang sesuai dengan tata cara kewenangan Satpol-PP?" terangnya.

Sejauh ini, Budhi mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan berbagai dugaan itu. Pihaknya masih diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk sampai pada kesimpulan.

"Belum bisa kita sampaikan. Tapi antara itu, ada dan tidak ada. Tinggal dicek aja apakah kalau itu dimasukkan untuk mediasi misalkan, apakah Satpol-PP punya kewenangan untuk mediasi, mengingat ini kan instansi di bawah provinsi, sekolah," paparnya.

Baca Juga:Buntut Loporan Wali Murid ke ORI DIY Soal Pungli di SMK, Oknum Guru Sindir Siswa Pindah Sekolah

"Kalau mereka memasukkan untuk memeriksa perlakukan atau tindakan sikap dari AP [wali murid] karena menonjolkan posisi dia sebagai PPNS, pertanyaannya apakah proses prosedurnya sudah dilalui belum untuk memeriksa dia," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak