Ini Penjelasan Disnakertrans DIY Soal Survei KHL dan Penetapan Upah 2023

Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Ini Penjelasan Disnakertrans DIY Soal Survei KHL dan Penetapan Upah 2023
Ilustrasi upah atau gaji. (Pixabay/stevepb)

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi memastikan pihaknya bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan akan digunakan pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.

Hal tersebut berarti formula dalam penentuan upah itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini tetap berpedoman pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi. Termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhitungkan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria, Minggu (30/10/2022).

Aria menjelaskan UMP sendiri merupakan batas terendah dalam hal pengupahan. Pekerja baru atau yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masuk dalam kategori itu.

Baca Juga:Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan

"Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja," ucapnya.

Sehingga sangat dimungkinkan bahwa upah itu akan bertambah seiring dengan masa kerja yang bersangkutan. Pihaknya mendorong para pekerja baik di kabupaten atau kota bisa melapor ke Disnakertrans DIY terkait dengan haknya tersebut. 

Apalagi jika memang ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tapi tak kunjung mendapatkan penyesuaian nominal. Para pekerja dipersilakan mengadukan hal tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan, yang seperti itu mohon bisa diinformasikan ke kami. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tandasnya.

Penetapan upah 2023 DIY sendiri baru akan diumumkan pada sekitar November nanti. Termasuk setelah data dari BPS yang menjadi acuan tadi dirilis terlebih dulu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 29 Oktober 2022, Sebagian DIY Berawan

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak