SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan rencana kebijakan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dibatalkan.
Hal itu menyusul pertemuan yang sudah dilakukan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY.
"Kami meminta itu (kebijakan pemotongan upah) untuk dicabut dan langsung pernyataan beliau (pimpinan Waroeng SS) bahwa pada hari ini dia mengambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah pekerja yang menerima BSU seperti yang ada di dalam surat," kata Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Selain mencabut kebijakan terkait pemotongan upah bagi pekerja yang mendapatkan BSU, kata Amin, Waroeng SS juga mencabut pernyataan terkait mempersilakan pekerja untuk keluar apabila tidak setuju.
Baca Juga:Ini Penjelasan Disnakertrans DIY Soal Survei KHL dan Penetapan Upah 2023
Selain sejumlah kebijakan tersebut, Disnakertrans DIY juga meminta pemimpin dan manajemen Waroeng SS untuk menyelesaikan hal-hal lain yang juga masih bermasalah.
"Kami juga meminta hal-hal lain terkait dengan norma ketenagakerjaan diselesaikan. Beliau juga sudah berkomitmen karena memang ada permasalahan norma-norma ketenagakerjaan yang lain seperti kepesertaan BPJS tenaga kerja, kemudian juga terkait dengan tunggakan dan sebagainya yang belum. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan," tuturnya.
Disnakertrans DIY masih akan melakukan pembinaan kepada Waroeng SS khususnya berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan dan usahanya. Di samping juga pembentukan serikat para pekerja itu senditi.
Namun, Amin menilai langkah ini merupakan awal yang baik untuk semua pihak.
"Namun sebagai tahap awal ini adalah merupakan langkah yang baik karena seperti yang viral hari ini sudah jelas dan memang berlaku bagi seluruh warung SS di seluruh Indonesia. Jadi tidak boleh ada pemotongan (upah) dan beliau sudah berkomitmen," ucapnya.
Baca Juga:Berdayakan SDM Lokal, PGN Gandeng Disnakertrans DIY Gelar Pelatihan Penyambungan Pipa Gas Bumi
Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mendukung komitmen yang disampaikan oleh pemimpin dan manajemen Waroeng SS. Selanjutnya ia memastikan akan terus mengawal kepatuhan norma kerja.
"Tetap akan kita kawal kepatuhan norma kerja dan kepatuhan terhadap aspek-aspek-aspek ketenagakerjaanya. Tetapi yang terpenting titik awalnya ini sudah ada pencabutan untuk tidak melakukan kebijakan pemotongan gaji atau upah bagi pekerja yang mendapatkan BSU itu poin pentingnya," tambah Aria.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.