Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam

Disampaikan Taufiq, setidaknya ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede yang dilaporkan ke Polda DIY pada hari ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 November 2022 | 14:52 WIB
Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam
Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning, Taufiqurrahman melaporkan penyidik ke Propam Polda DIY, Jumat (4/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Siti memastikan kasus yang diadukan itu terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara kejahatan jalanan yang terjadi pada April lalu. Sebelumnya pihaknya sendiri juga telah melaporkan dugaan tersebut dan hari ini adalah tindaklanjutnya.

"Ini memang ada dugaan, ada salah tangkap dan adanya kekerasan dalam proses penyidikan. Kami melaporkan ini kepada ORI dan ini sudah apa yang kedua kali untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami lakukan," tuturnya.

Senada, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut. 

"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.

Baca Juga:Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak