Sigit menambahkan, setelah melakukan pencurian kedua pelaku sempat melarikan diri ke lokasi yang berbeda. Pelaku inisial DP sempat lari ke Kalimantan dan mendapat pekerjaan selama 7 bulan, sedangkan tersangka TS melarikan diri ke Lombok Nusa Tenggara Barat.
"Dua-duanya tidak ditangkap sekaligus, satu tersangka inisial TS kami tangkap di Lombok Nusa Tenggara Barat dalam hal ini kami bekerjasama dengan Satreskrim Polres Lombok Barat. Untuk satu tersangka lain inisial DP pada akhir Oktober 2022 bisa kami tangkap di wilayah sleman," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.