60 Gedung Sekolah di Sleman Butuh Direhabilitasi, Disdik Sebut Anggaran Pengelolaan Sarpras Terbatas

Sementara itu untuk jenjang SMP, dari total 122 unit gedung sekolah yang ada, ada lebih kurang 20 unit bangunan perlu direhabilitasi.

Galih Priatmojo
Rabu, 09 November 2022 | 18:31 WIB
60 Gedung Sekolah di Sleman Butuh Direhabilitasi, Disdik Sebut Anggaran Pengelolaan Sarpras Terbatas
Pelaksanaan ANBK di salah satu sekolah di Sleman, Senin (4/10/2021). (Kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menyebutkan, ada puluhan gedung sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sleman yang perlu diperbaiki.

Sekretaris Disdik Sleman Sri Adi Marsanta mengungkap, ada 511 sekolah SD negeri dan swasta di Kabupaten Sleman dan sebanyak 40 di antaranya perlu direhabilitasi, baik berbentuk rehabilitasi berat maupun sedang. 

Sementara itu untuk jenjang SMP, dari total 122 unit gedung sekolah yang ada, ada lebih kurang 20 unit bangunan perlu direhabilitasi. 

"Selain rehab, baik SD maupun SMP perlu juga pembangunan ruang baru. Antara lain pembangunan ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, UKS, toilet dan lainnya," ungkapnya, dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 9 November 2022, Waspada Hujan Lebat Terjang Sleman hingga Malam

Kala disinggung kaitannya kerusakan bangunan di sebuah sekolah, di Kabupaten Gunungkidul yang menyebabkan hilangnya satu nyawa siswanya, Adi menyebut, pihaknya senantiasa berusaha untuk meningkatkan kinerja. Tentunya agar kejadian nahas itu tak terjadi di bumi sembada.

"Khususnya yang terkait pengelolaan atau penanganan sarana dan prasarana pendidikan di satuan pendidikan, yang ada di wilayah Kabupaten Sleman," terang eks Kabid Sarana dan Prasarana di institusi Disdik Sleman itu.

Disdik juga menerima semua informasi dan masukan terkait bidang pendidikan dari berbagai pihak.

"Perlu juga kami sampaikan di sini, bahwa pengelolaan atau penanganan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sleman melibatkan berbagai pihak. Antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan juga melibatkan peran serta dunia usaha melalui CSR nya, walaupun masih sangat kecil bila dilihat dari besaran anggarannya," terangnya.

Ada pula kontribusi Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek) terkait pengelolaan atau penanganan sarana dan prasarana pendidikan. Misalnya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, dan juga pemberian bantuan hibah pendidikan langsung ke satuan pendidikan (sekolah).

Baca Juga:Jembatan Ambruk Nyaris Renggut Nyawa Korban di Sleman, Begini Respon Pemkab

Alokasi Kelola Sarpras Terbatas

Adi menambahkan, Pemkab Sleman setiap tahun selalu mengalokasikan anggaran (APBD), yang dipergunakan untuk mengelola atau menangani sarana dan prasarana pendidikan yang ada di satuan pendidikan. 

Anggaran itu diperuntukkan bagi semua jenjang, baik PAUD/TK/Dikmas, SD, maupun SMP, berstatus sekolah negeri maupun swasta.

"Alokasi anggaran pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan tidak hanya dipergunakan untuk menangani hal-hal yang terkait bangunannya saja. Tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan peralatan," sebutnya.

Besaran alokasi anggaran untuk pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sleman harus diakui masih sangat terbatas, imbuhnya. Untuk itu Pemkab memakai skala prioritas.

"Hal-hal yang terkait keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang ada di satuan pendidikan adalah yang menjadi prioritas," tegasnya.

Adi memberi contoh, yang menjadi prioritas antara lain kerusakan struktur bangunan (atap, dinding, ataupun pondasi). Karena itu menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar. Inilah yang menjadi skala prioritas yang harus Disdik tangani terlebih dahulu.

Kemudian, yang juga menjadi perhatian Disdik selanjutnya adalah yang terkait ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Baik yang berupa ruangan maupun peralatan. 

Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah adalah dalam rangka pemenuhan SPM Dikdas (Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar). Bahwa semua sekolah untuk jenjang SD dan SMP, harus terpenuhi SPM nya, yang selanjutnya akan menuju ke level standar SNP (Standar Nasional Pendidikan).

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak