Adi menambahkan, Pemkab Sleman setiap tahun selalu mengalokasikan anggaran (APBD), yang dipergunakan untuk mengelola atau menangani sarana dan prasarana pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Anggaran itu diperuntukkan bagi semua jenjang, baik PAUD/TK/Dikmas, SD, maupun SMP, berstatus sekolah negeri maupun swasta.
"Alokasi anggaran pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan tidak hanya dipergunakan untuk menangani hal-hal yang terkait bangunannya saja. Tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan peralatan," sebutnya.
Besaran alokasi anggaran untuk pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sleman harus diakui masih sangat terbatas, imbuhnya. Untuk itu Pemkab memakai skala prioritas.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 9 November 2022, Waspada Hujan Lebat Terjang Sleman hingga Malam
"Hal-hal yang terkait keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang ada di satuan pendidikan adalah yang menjadi prioritas," tegasnya.
Adi memberi contoh, yang menjadi prioritas antara lain kerusakan struktur bangunan (atap, dinding, ataupun pondasi). Karena itu menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan belajar mengajar. Inilah yang menjadi skala prioritas yang harus Disdik tangani terlebih dahulu.
Kemudian, yang juga menjadi perhatian Disdik selanjutnya adalah yang terkait ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Baik yang berupa ruangan maupun peralatan.
Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah adalah dalam rangka pemenuhan SPM Dikdas (Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar). Bahwa semua sekolah untuk jenjang SD dan SMP, harus terpenuhi SPM nya, yang selanjutnya akan menuju ke level standar SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Jembatan Ambruk Nyaris Renggut Nyawa Korban di Sleman, Begini Respon Pemkab