SuaraJogja.id - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan Zamroni mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah pengantin baru yang tidak hafal sila-sila dalam Pancasila.
Diketahui bahwa KUA Kecamatan Panjatan, Kulon Progo memang mewajibkan pasangan pengantin baru untuk melafalkan Pancasila. Pelafalan ideologi negara Indonesia itu dilakukan setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan.
Namun hal itu kemudian justru dapat memecah ketegangan pada saat prosesi pernikahan. Namun memang ketidakhafalan itu dipastikan bukan karena grogi.
"Ternyata banyak (yang tidak hafal). Kadang-kadang malah bisa memecah suasana ketegangan, banyak ternyata teman-teman manten yang enggak hafal pancasila. Beneran enggak hapal bukan karena grogi," klaim Zamroni saat dihubungi awak media, Senin (14/11/2022).
Selain diwajibkan untuk melafalkan Pancasila, disampaikan Zamroni, pengantin baru juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan walaupun memang untuk lagu, syarat kondisional saja.
"Harus dan wajib hafal Pancasila, kalau yang lagi nasional kondisional saja. Untuk memecahkan ketegangan, intermezo, biar suasana cari," ucapnya.
Zamroni menyatakan jika memang pasangan pengantin baru itu tidak hafal kelima sila Pancasila maka tetap akan dituntut hingga selesai. Namun hal itu tidak akan menggagalkan proses pernikahan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Jadi untuk yang nggak hafal (setelah prosesi nikah) tetap kita tuntun sampai selesai. Walaupun demikian kita berikan imbauan untuk menghafal. Nggak sampai menggagalkan tapi kok," terangnya.
Pihaknya berharap dengan program itu masyarakat dapat lebih memahami ideologi negara Indonesia.
Baca Juga:KUA Panjatan Wajibkan Pasangan Pengantin Baru Lafalkan Pancasila
"Kita memang tekankan karena itu ideologi negara kita ya jadi memang kita harus wajib. Kalau ada teman manten enggak hapal ya kita wajibkan untuk belajar dan menghafalkan," tuturnya.
- 1
- 2