BAN-PT Catat Ada 26 Perguruan Tinggi Dijatuhi Sanksi Berat Dalam Tiga Bulan Terakhir

BAN PT yang berperan sebagai juru potret profesional di dunia pendidikan Indonesia memang tidak bisa melakukan penindakan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 November 2022 | 21:00 WIB
BAN-PT Catat Ada 26 Perguruan Tinggi Dijatuhi Sanksi Berat Dalam Tiga Bulan Terakhir
Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ari Purbayanto saat memberi keterangan di Forum Penguatan Intergitas Ekosistem Perguruan Tinggi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa (15/11/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ari Purbayanto mencatat dalam tiga bulan terakhir ada 26 perguruan tinggi di Indonesia yang diberikan sanksi berat. Pencabutan akreditasi hingga pembekuan universitas masuk dalam sanksi tersebut.

"Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat," kata Ari kepada awak media dalam jumpa pers Forum Penguatan Intergitas Ekosistem Perguruan Tinggi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).

Disampaikan Ari, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang berperan sebagai juru potret profesional di dunia pendidikan Indonesia memang tidak bisa melakukan penindakan. Namun bersama dengan Direktorat Kelembagaan sejumlah sanksi bisa diberikan.

Dimulai dari pembinaan terlebih dahulu kepada perguruan tinggi yang melanggar aturan. Jika sudah dalam kategori pelanggaran berat maka akan dilakukan pencabutan akreditasi, hingga izin penyelanggaran.

Baca Juga:Haru Banget! Lelaki Ini Berhasil Kuliahkan Anak ke Perguruan TInggi dari Hasil Jadi Nelayan

"Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan mungkin itu juga masuk korupsi," tuturnya.

"Artinya mendapati izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN PT, menerima mahasiswa aktif tetapi tidak ada proses pembelajaran tapi memberi ijazah. Jadi nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu tiga tahun setengah. Jadi tetap mendaftar, ada di database kita. Ijazahnya juga terdaftar tapi tidak ada proses pembelajaran," sambungnya.

Itu hanya satu contoh kasus yang ditangani oleh pihaknya. Ari menambahkan ada pula kasus lain dimana perguruan tinggi yang memalsukan data dengan tujuan agar akreditasinya baik.

Dengan berbagai kasus tersebut, kata Ari, pihaknya memastikan tidak hanya memberikan potret baik saja kepada perguruan tinggi. Melainkan juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.

"Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT tetapi didampingi dari tim investigasi dari Direktorat Kelembagaan dan kita selalu bekerjasama kalau nanti sudah ditetapkan kami cabut akreditasinya dan Direktorat Kelembagaan membekukan izinnya," kata dia.

Baca Juga:Mewujudkan Nilai Utama Gus Dur dalam Ilmu Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini