Sedang Disidik Perkara Pidana di Klaten
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka A juga terjerat pelanggaran hukum pidana lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka A, tengah dilakukan pemberkasan pula di wilayah hukum Klaten.
Mengetahui hal itu, maka penanganan perkara tersangka gendam tersebut dilakukan Polresta Sleman dengan berkoordinasi pula bersama Polres Klaten.
Baca Juga:Viral Aksi Gendam Modus Pertunjukan Ritual di Malang
"Tersangka sudah diketahui keberadaannya dan ditangkap oleh jajaran Polres Klaten pada akhir Oktober. Jadi, yang bersangkutan akan diperiksa di Polres Klaten terlebih dahulu, kemudian ditangani lagi oleh kami," lanjut Ronny.
Sebagai upaya memberi pelaku efek jera kepada tersangka, aparat Polresta Sleman menyangkakan pasal 363 KUH Pidana terhadap A. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni