Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas

Diketahui tersangka A juga terjerat pelanggaran hukum pidana lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 18 November 2022 | 18:15 WIB
Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas
Ilustrasi hipnotis [Pixabay]

Sedang Disidik Perkara Pidana di Klaten

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka A juga terjerat pelanggaran hukum pidana lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka A, tengah dilakukan pemberkasan pula di wilayah hukum Klaten.

Mengetahui hal itu, maka penanganan perkara tersangka gendam tersebut dilakukan Polresta Sleman dengan berkoordinasi pula bersama Polres Klaten.

Baca Juga:Viral Aksi Gendam Modus Pertunjukan Ritual di Malang

"Tersangka sudah diketahui keberadaannya dan ditangkap oleh jajaran Polres Klaten pada akhir Oktober. Jadi, yang bersangkutan akan diperiksa di Polres Klaten terlebih dahulu, kemudian ditangani lagi oleh kami," lanjut Ronny.

Sebagai upaya memberi pelaku efek jera kepada tersangka, aparat Polresta Sleman menyangkakan pasal 363 KUH Pidana terhadap A. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak