Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas

Diketahui tersangka A juga terjerat pelanggaran hukum pidana lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 18 November 2022 | 18:15 WIB
Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas
Ilustrasi hipnotis [Pixabay]

Sebagai upaya memberi pelaku efek jera kepada tersangka, aparat Polresta Sleman menyangkakan pasal 363 KUH Pidana terhadap A. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini