SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul Enggar Suryo Jatmiko (37) berakhir dengan restorative justice. Lalu sebenarnya apa pertimbangan restorative justice itu bisa diterapkan?
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan bahwa dalam kasus ini restorative justice bukan merupakan inisiatif dari kepolisian. Melainkan inisiatif yang muncul dari para pihak yang berperkara.
"Antara pelapor terlapor dan keluarga mereka saling mencari kesepakatan. Jadi inisiatif mereka, lalu ada itikad untuk menyelesaikan seadil-adilnya mengembalikan. Kemudian dari hasil tersebut disampaikan kepada kami, lalu secara proses hukum awalnya kan ada laporan polisi sehingga pihak pelapor harus mencabut laporannya," terang Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan Tri bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 restorative justice memang bisa dilakukan. Namun memang hanya dengan sejumlah tindak pidana saja.
Baca Juga:Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Tindak pidana itu antaranya tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi untuk memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatif, bukan tindak pidana narkoba. Termasuk tidak berkaitan dengan nyawa seperti penganiayaan atau pembunuhan.
"Itu dari kita kepolisian pasti akan mengedepankan upaya-upaya restoratif justice," ucapnya.
Terkait dengan kasus penipuan sendiri, kata Tri, jumlah nominal uang itu tidak ditentukan untuk bisa menjadi syarat restorative justice atau tidak. Melainkan tetap berfokus pada potensi kasus-kasus yang diungkapkan tadi.
Lagipula, ditambahkan Tri, sejak awal dari pelapor sendiri hanya ingin uang mereka kembali. Namun akibat tak kunjung kembali mala pelaporan itu dilakukan dan diproses oleh kepolisian.
"Tentu kita telah melakukan upaya hukum. Namun dalam prosesnya ada kesepakatan dalam proses ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mendorong kepada apabila ada korban-korban lain yang pernah mengalamai tindak pidana serupa bisa melaporkan ke polisi.
"Karena kami juga tidak bisa tahu satu per satu siapa-siapa yang mungkin ditipu atau digelapkan. Jadi kalau merasa menjadi korban silakan untuk datang ke kami membuat laporan polisi dan kami akan tindak lanjuti," tandasnya.
Diketahui bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada medio 2018 hingga 2019. Modus operandi tersangka sendiri adalah menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban agar dapat masuk dalam seleksi CPNS atau PPPK Pemkab Bantul tahun 2019.
Namun dalam perjalanannya para korban akhirnya telah menjalin kesepakatan dengan tersangka. Dalam hal ini uang atau kerugian mereka akhirnya dikembalikan secara utuh hingga korban mencabut laporannya.
Penghentian penyidikan atau restorative justice sendiri tercatat dilakukan pada 15 November 2022. Dengan sudah didasari oleh beberapa syarat.