SuaraJogja.id - Minuman miras oplosan yang menewaskan satu orang berinisial MF (24) di wilayah Kabupaten Sleman, ternyata diproduksi dan dijual oleh sesama mahasiswa.
Belakangan diketahui dari pihak kepolisian, korban yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit itu, juga merupakan seorang mahasiswa.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Sleman AKBP Irfan Rifa'i kepada wartawan, dalam rilis di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penanganan yang dilakukan oleh jajarannya, miras itu dibuat di sebuah indekos beralamat di Pogung Kidul, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Ada empat pelaku ditangkap karena ketahuan menjadi produsen miras oplosan itu. Masing-masing berinisial JAS (21), warga Kota Magelang, Jawa Tengah; YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat; NPWYR (21), warga Tegalrejo, Kota Jogja; IF (21), warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik STBM Berkelanjutan Kategori Demand Creation
"Miras oplosan buatan mereka, dibeli oleh konsumen dengan mendapat informasi dari mulut ke mulut dan pembelian lewat sambungan telepon," terangnya.
Diketahui, empat tersangka produsen miras oplosan yang menewaskan MF itu berasal dari kampus yang berbeda-beda. Keempatnya ini juga berbagi peran dalam proses produksi miras.
Berdasarkan keterangan mereka, para pelaku mulai memproduksi dan menjual miras oplosan selama sebulan belakangan. Namun keterangan itu akan tetap didalami.
Mereka memproduksi dan menjual miras oplosan untuk mencari keuntungan ekonomi. Selain menangkap empat tersangka, aparat juga menyita barang bukti antara lain gelas ukur, 5 liter ethanol, sejumlah kardus berisikan minuman keras oplosan siap jual.
Pihaknya akan memproses ini sesuai prosedur dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang harus bertanggungjawab menyebabkan mahasiswa berinisial MF meninggal dunia, Rabu (23/11/2022).
"Pendalaman akan tetap kami lakukan. Secara substansi pidana yang dipersangkakan, memang harus bertanggungjawab," ujarnya.