Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

dibuatnya RUU Omnibus law kesehatan, maka secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas.

Galih Priatmojo
Senin, 28 November 2022 | 18:28 WIB
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY
Pengurus IDI DIY menyampaikan penolakan RUU Omnibus law Kesehatan di kantor DPRD DIY, Senin (28/11/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sejumlah pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY mendatangani kantor DPRD DIY, Senin (28/11/2022). Mereka secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan (RUU Kesehatan).

Ketua IDI DIY, Joko Murdianto mengungkapkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab mereka merasa RUU Kesehatan Omnibus Law tidak ada urgensinya untuk diterapkan dan tidak sesuai aturan.

“Peleburan sekitar sembilan UU Kesehatan, dimana ada sebagian yang belum berusia lima tahun dan beberapa belum memiliki peraturan turunannya tidak sesuai dengan aturan serta tidak transparan," ungkapnya.

Menurut Joko, dalam pembuatan RUU Kesehatan tersebut, pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan maupun pemangku kepentingan kesehatan. Akibatnya RUU tersebut hanya didominasi upaya preventif serta promosi kesehatan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Merangkak Naik, IDI DIY Ingatkan Hal Ini

Padahal UU Kesehatan yang ada saat ini berjalan dengan baik dan efektif. UU tersebut bahkan sudah mengatur regulasi tentang tenaga medis, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan.

"Juga mengatur penjaminan mutu dan organisasi profesi," tandasnya.

Joko menambahkan, dengan dibuatnya RUU Omnibus law kesehatan, maka secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas. Diantaranya terkait layanan kesehatan yang akan mereka terima.

Aturan baru tersebut, lanjut Joko dikhawatirkan berdampak negatif pada organisasi profes. Masyarakat pun alan merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut.

Para dokter dan nakes wajib memperbarui sertifikasinya selama lima tahun. Namun dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, surat izin praktik (SIP) bisa berlaku seumur hidup.

Baca Juga:Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter

Aturan tersebut bisa berbahaya karena jika izin diberikan tanpa batas waktu maka akan merugikan masyarakat. Nantinya akan muncul orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai dokter meski tidak kuliah di kedokteran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak