Anggaran Besar, KPK Sebut BPJS Kesehatan Rentan Kecurangan

Namun dengan adanya JKN, kecurangan bergeser pada penyalahgunaan jaminan kesehatan.

Galih Priatmojo
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:05 WIB
Anggaran Besar, KPK Sebut BPJS Kesehatan Rentan Kecurangan
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance, Kamis (08/12/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menyebutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  BPJS Kesehatan yang digulirkan pemerintah sejak 2014 silam rentan untuk diselewengkan. Dengan anggaran yang cukup besar hingga 5 persen dari total APBN, potensi fraud atau kecurangan pemanfaatan dana tersebut cukup besar. Apalagi alokasi APBN Tahun 2022 untuk kesehatan mencapai Rp 256 Triliun atau setara dengan USD 16 miliar.

"Sektor kesehatan juga berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak karena sifatnya yang tidak pasti maka [ada potensi] tingginya ketimpangan informasi antara penyelenggara dan pengguna layanan kesehatan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwoto yang hadir secara dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance secara virtual, Kamis (08/12/2022).

Menurut Alex, akibat ketimpangan informasi, masyarakat banyak yang menerima tindakan serta obat-obatan yang diberikan paramedis tanpa memperhatikan resiko. KPK pun selama ini pernah menangani kasus besar di bidang kesehatan akibat persoalan tersebut

Namun seiring diterbitkannya program JKN atau BPJS kesehatan, tren korupsi di sektor kesehatan dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan. Sebelum tahun 2013 pengadaan alat kesehatan, pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan obat merupakan obyek yang paling banyak dikorupsi

Baca Juga:2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!

Namun dengan adanya JKN, kecurangan bergeser pada penyalahgunaan jaminan kesehatan. Meskipun secara nilai korupsinya masih kecil namun karena dilakukan secara masif maka perubahan yang dihasilkan juga cukup besar.

Apalagi penggunaan klaim BPJS Kesehatan meningkat dari sekitar 175.000 klaim pada tahun 2015 menjadi 441 juta klaim pada tahun 2016. Karenanya KPK memberikan rekomendasi perbaikan program tersebut.

"KPK sudah menjaga program jika ini adalah melalui fungsi pencegahan yaitu pemberian rekomendasi perbaikan pada JKN dalam hal manajemen dana kapitasi, perbaikan tata kelola obat, perbaikan tata kelola alat kesehatan hingga menyusun regulasi terkait penanganan kecurangan dalam program JKN ini KPK," tandasnya.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan saat ini masih ditemukan fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program JKN. Kecurangan terjadi pada peserta jaminan kesehatan, fasilitas kesehatan dan di internal BPJS sendiri

"Kalau nilainya atau banyaknya ya adalah. Kalau di Amerika itu 10 persen, ya di Indonesia pasti tahukah," ungkapnya.

Baca Juga:Cerita Peserta BPJS Kesehatan Manfaatkan JKN untuk Operasi Usus Buntu

Gufron mencontohkan, potensi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan program JKN cukup beragam. Diantaranya peserta yang menggunakan jaminan yang bukan haknya misalnya milik orang lain dan mark up fasilitas kesehatan. Gufron pun sudah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan tersebut.

"Mereka sudah kami sanksi. Kalau yang dari internal kami langsung kami berhentikan. Kalau faskes ya dihentikan kerjasamanya dan demikian juga kalau peserta," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini