SuaraJogja.id - Dunia maya kembali diramaikan parkir nuthuk atau tarif parkir tak normal di Yogyakarta. Kali ini salah satu akun di media sosial (medsos) Instagram dengan nama @nanda_dida12 mengunggah video parkir di Angkringan Jaman Edan di Jalan Margo Utomo.
Dalam unggahan yang direpost akun @merapi_uncover disebutkan, @nanda_dida12 dipaksa membayar parkir di kawasan angkringan tersebut sebesar Rp 5.000. Tukang parkir yang ditemuinya beralasan tarif sebesar itu diterapkan selama pelaksanaan Pasar Malam "Tugu Jogja Expo".
Tak hanya itu, kertas parkir yang diberikan ke pemilik kendaraan pun bukan tarif legal milik Pemkot Yogyakarta. Dari video yang beredar, tukang parkir memberikan kertas parkir lama bertuliskan penitipan kendaraan pada masa Lebaran alih-alih pasar malam.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022) pun memberikan tanggapannya. Menurut Sumadi, dirinya belum mendapatkan informasi terkait parkir nuthuk atau tidak normal tersebut.
Baca Juga:Tarif Parkir Naik, Masyarakat Pekanbaru Keluhkan Jukir Tak Gunakan Karcis
"Nanti saya takon (tanya-red) diinstasi dengan temen temen ya [terkait parkir nuthuk]," paparnya.
Menurut Sumadi, tindakan tukang parkir tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Pemkot memberlakukan tarif parkir di kawasan Tugu sebesar Rp 2.000 bukannya Rp 5.000.
Karcis parkir pun dikeluarkan Pemkot sesuai dengan kegiatan. Karenanya kertas parkir yang tidak sesuai dilarang untuk digunakan pengelola.
"Proses parkir harus sesuai ketentuan. [Pengelola parkir] harus minta tiket arkir ke pemkot, tapi sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.
Kasus parkir nuthuk di Angkringan Jaman Edan tidak terjadi sekali ini saja. Sebelumnya salah satu pemilik kendaraan diminta membayar sebesar Rp 350 ribu pada Januari 2022 lalu. Kasus tersebut pun marak di medsos hingga mendapatkan tanggapan dari Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga:Pemko Pekanbaru Tetap Ngotot Naikkan Tarif Parkir, DPRD: Nambah Kesulitan Warga Saja
Kontributor : Putu Ayu Palupi