Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera

Sejak kasus tersebut viral, penanganan sudah dilakukan pihak Dishub dan juga kepolisian.

Eleonora PEW
Selasa, 25 Januari 2022 | 08:49 WIB
Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
Parkir bus Rp350 ribu di Malioboro (Instagram @infocegatan_jogja)

SuaraJogja.id - Kasus parkir nuthuk mencapai Rp350 ribu di lokasi parkir Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo, Kemantren Jetis, Kota Jogja telah berakhir. Oknum juru parkir (jukir) bernama Ahmad Fauzi divonis denda Rp2 juta subsider 14 hari kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/1/2022).

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berharap dengan hukuman tersebut membuat jera oknum juru parkir ilegal atau tidak berizin.

"Kemarin oknum jukir sudah dilakukan sidang Tipiring. dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kota Jogja tentang Perparkiran. Hal ini sebagai bentuk efek jera terhadap jukir juga," terang Kamba dalam keterang tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Ia melanjutkan bahwa sudah ada aturan yang berlaku terkait parkir di Kota Jogja. Masyarakat bisa menggunakan aturan tersebut dan menaati jika memang ingin membuat izin tempat parkir.

Baca Juga:Sempat Viral, Pemkot Jogja Pastikan Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Nuthuk

"Kan sudah ada aturannya, tidak perlu sampai menaikkan tarif parkir sebesar itu," kata dia.

Kamba menjelaskan, vonis Rp2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mengingat sebelumnya, di pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum jukir dalam kasus nuthuk parkir di timur Gembira Loka Zoo, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.

"Termasuk aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata yang melewati skrining di terminal Giwangan, Kota Jogja. Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat," ujar dia.

Forpi ikut mendorong pemerintah segera melakukan penertiban parkir ilegal yang masih beroperasi di Kota Jogja. Ia mendesak agar Pemkot tidak menunggu viral sebuah kasus nuthuk parkir, baru dilakukan penanganan.

Selain itu, kata Kamba harus ada kanal-kanal khusus yang bisa digunakan warga untuk melaporkan kejadian seperti nuthuk ini. Dengan demikian masyarakat dapat memanfaatkan kanal itu secara maksimal tanpa harus mengunggah ke media sosial.

Baca Juga:Dugaan Tarif Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta Desak Pemkot Tertibkan Parkir Ilegal

"Tapi keluhan atau pengaduan dari masyarakat terkait tarif parkir harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Semoga dengan kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran berharga dari semua pihak," katanya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, sejak kasus tersebut viral, penanganan sudah dilakukan pihak Dishub dan juga kepolisian. Proses hukum diserahkan kepada pihak berwajib.

"Itu kan otomatis, setelah ada kasus itu tukang parkirnya dikenai proses Tipiring. Yang jelas yang terlibat dalam proses mark up kan diproses hukum oleh kepolisian," kata Heroe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak