SuaraJogja.id - Kasus parkir nuthuk mencapai Rp350 ribu di lokasi parkir Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo, Kemantren Jetis, Kota Jogja telah berakhir. Oknum juru parkir (jukir) bernama Ahmad Fauzi divonis denda Rp2 juta subsider 14 hari kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/1/2022).
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berharap dengan hukuman tersebut membuat jera oknum juru parkir ilegal atau tidak berizin.
"Kemarin oknum jukir sudah dilakukan sidang Tipiring. dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kota Jogja tentang Perparkiran. Hal ini sebagai bentuk efek jera terhadap jukir juga," terang Kamba dalam keterang tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Ia melanjutkan bahwa sudah ada aturan yang berlaku terkait parkir di Kota Jogja. Masyarakat bisa menggunakan aturan tersebut dan menaati jika memang ingin membuat izin tempat parkir.
Baca Juga:Sempat Viral, Pemkot Jogja Pastikan Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Nuthuk
"Kan sudah ada aturannya, tidak perlu sampai menaikkan tarif parkir sebesar itu," kata dia.
Kamba menjelaskan, vonis Rp2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mengingat sebelumnya, di pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum jukir dalam kasus nuthuk parkir di timur Gembira Loka Zoo, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.
"Termasuk aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata yang melewati skrining di terminal Giwangan, Kota Jogja. Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat," ujar dia.
Forpi ikut mendorong pemerintah segera melakukan penertiban parkir ilegal yang masih beroperasi di Kota Jogja. Ia mendesak agar Pemkot tidak menunggu viral sebuah kasus nuthuk parkir, baru dilakukan penanganan.
Selain itu, kata Kamba harus ada kanal-kanal khusus yang bisa digunakan warga untuk melaporkan kejadian seperti nuthuk ini. Dengan demikian masyarakat dapat memanfaatkan kanal itu secara maksimal tanpa harus mengunggah ke media sosial.
"Tapi keluhan atau pengaduan dari masyarakat terkait tarif parkir harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Semoga dengan kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran berharga dari semua pihak," katanya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, sejak kasus tersebut viral, penanganan sudah dilakukan pihak Dishub dan juga kepolisian. Proses hukum diserahkan kepada pihak berwajib.
"Itu kan otomatis, setelah ada kasus itu tukang parkirnya dikenai proses Tipiring. Yang jelas yang terlibat dalam proses mark up kan diproses hukum oleh kepolisian," kata Heroe.