SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta memperingatkan oknum juru parkir (jukir) ilegal atau tidak mengantongi izin yang masih beroperasi di Kota Pelajar. Pihaknya tidak segan menertibkan seperti kasus sebelumnya yang memvonis seorang jukir dengan denda Rp2 juta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku akan menertibkan jukir yang masih menarik tarif parkir bus tanpa mengantongi izin.
"Selama pemilik lahan dengan berbagai macam dalih atau alasan, kemudian menggunakan layanan yang dia kelola untuk narik uang itu melanggar banyak undang undang, akan kami tertibkan," kata Heroe kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa sudah ada aturan ketika orang menarik tarif parkir atau sumbangan kepada pengendara. Orang tersebut harus mengurus sejumlah izin yang nantinya diterbitkan Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga:Bantu Tekan Penyebaran Covid-19,UNISA Yogyakarta Tetapkan UAS secara Hybrid
"Setiap menarik apapun harus izin, tidak bisa tidak berizin. Kalau tidak, bisa masuk pungutan liar (pungli), kalau tarifnya tidak layak atau kebangetan bisa masuk pemerasan itu," tegasnya.
Heroe belum bisa memastikan berapa jumlah kantong parkir yang diduga belum mengantongi izin. Pihaknya sudah meminta OPD terkait melakukan upaya pendataan untuk menertibkan lahan parkir tanpa izin.
Ie menerangkan akan memaksimalkan lagi mekanisme one gate system yang dinilai sudah mengendur. Sebab kasus parkir nuthuk sebelumnya, sopir bus tidak masuk ke
Terminal Giwangan untuk mendapat tempat parkir resmi.
"Kami atur dengan arus masuk keluar, agar one gate system bisa maksimal, ada pengaturan di jalan tertentu. Pasca ramai wisata kemarin, banyak wisatawan masuk dari berbagai jalur, akan kami coba masukkan ke giwangan dulu," terang Heroe.
Baca Juga:Berikan Dampak Ekonomi, Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan Melibatkan Pekerja Lokal
Menanggapi jukir yang divonis denda Rp2 juta, Heroe berharap menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan pungli ini.
"Itu denda tertinggi selama ini dari sidang-sidang terkait itu (parkir). Semoga jadi efek jera yang melakukan pungli," kata dia.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan, tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga yaitu di Kantong Parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Kantong Parkir Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," ujar Agus.
Agus mengungkapkan bahwa selama ini Dishub Kota Yogyakarta belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang berada di sekitar Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo, Kemantren Jetis, Kota Jogja.
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," kata dia.