Polda DIY Ungkap Peredaran Obat Keras Melalui E-commerce, Lima Orang Pengedar Ditangkap

berdasar informasi masyarakat diketahu adanya pengiriman narkoba jenis obat keras ke wilayah Gayamharjo, Prambanan, Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Desember 2022 | 14:19 WIB
Polda DIY Ungkap Peredaran Obat Keras Melalui E-commerce, Lima Orang Pengedar Ditangkap
Rilis kasus peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan antar provinsi Jakarta-Yogyakarta di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Di Jakarta kita tangkap inisial MK pada tanggal tanggal 5 Desember. Jadi satu bulan. Ditangkap tepatnya di sebuah kantor ekspedisi, kemudian kita langsung kita kembangkan ke rumahnya," ucapnya.

Dari sana polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 89.800 butir trihexyphenidyl, 75.000 butir pil dmp nova, dan 4.000 butir pil tramadol hcl.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MK mengaku barang-barang tersebut merupakan milik atasannya yang berinisial I dan R. Sedangkan MK sendiri hanya diberi tugas untuk melakukan packing dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi. 

"Ada informasi pelaku lain inisial I dan R saat ini masih DPO ya. Mereka sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce ya," tandasnya.

Baca Juga:Polda DIY Siagakan 500 Personel Amankan Jalannya Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina di Sleman

Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak