Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.
Edarkan Obat Keras Lewat E-commerce, Penjual Kelabui Polisi dengan Akun Makanan Ikan
Polisi amankan lima pengedar obat keras antar provinsi
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Desember 2022 | 14:23 WIB

BERITA TERKAIT
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
12 Maret 2025 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
06 April 2025 | 14:45 WIB WIBTerkini