"Sehingga KY sejauh ini dalam melakukan tugasnya menegakkan keluhuran dan menjaga martabat hakim belum dapat secara efektif. Oleh karena itu kalau MK ingin memperbaiki diri maka harus membuka pintu seluas-luasnya, memberi dukungan sebaik-baiknya terhadap institusi pengawas eksternal ke badan peradilan yaitu KY khususnya dalam menegakkan etik," tuturnya.
Tak lupa dari sisi eksternal, kata Zaenur dalam hal ini negara juga perlu mempunyai komitmen kuat untuk menangani kasus-kasus di tubuh MA. Dapat dimulai dengan perbaikan kesejahteraan di tubuh MA sendiri.
Terkhusus mengurangi disparitas kesejahteraan di internal MA terlebih misalnya antara pegawai dengan Hakim itu sendiri. Sebab kesejahteraan yang belum baik ditingkat pegawai itu dinilai dapat memicu terjadinya korupsi.
"Apalagi disparitas yang sangat lebar kemudian bisa menimbulkan rasa ketidakadilan kemudian mereka melakukan korupsi mengatur perkara dan seterusnya," tandasnya.
Baca Juga:Luhut Sebut OTT Melulu Tak Baik Bikin Negara Jelek, Pukat UGM Bela KPK: Penindakan Jangan Kendur