JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022

kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 02 Januari 2023 | 14:03 WIB
JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)


Selain Oon, ada pula Dandan sebagai terdakwa lain dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.


Oon Nusihono sendiri divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak