"Apabila masih mau berkegiatan di partai politik ya silahkan saja menjadi kader biasa, bahkan seharusnya diberhentikan sebagai pengurus dan sebagainya," imbuhnya.
Walaupun di satu sisi, semua orang yang selesai menjalani pidana berhak untuk kembali terintegrasi di masyarakat. Tetapi bukan berarti mereka perlu untuk diberikan posisi penting di dalam sebuah partai politik.
"Kenapa? Ya karena eks terpidana korupsi tersebut adalah orang yang pernah mencedari nilai-nilai integritas di partai, dijabatan publik. Sudah menjadi konsekuensi bagi mereka untuk tidak diberikan lagi amanah di jabatan partai, harusnya seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga:Didorong untuk Jadi Wapres, PPP DIY Pastikan Sandiaga Uno Hadir dalam Silaturahmi Akbar di Kridosono