Buang Sampah Anorganik ke Depo, Warga Kota Jogja Bakal Kena Denda

Pemkot melarang warga membuang sampah anorganik seperti plastik, kardus dan lainnya ke 14 depo yang ada di Kota Yogyakarta.

Galih Priatmojo
Rabu, 11 Januari 2023 | 17:27 WIB
Buang Sampah Anorganik ke Depo, Warga Kota Jogja Bakal Kena Denda
Warga Kampung Jogoyudan menjual sampah anorganik di bank sampah kampung. Hal ini mengurangi sampah anorganik yang dibuang ke depo. [Kontributor/putu ayu palupi]

"Kami punya petugas yang menampung sampah-sampah anorganik dari warga yang sudah dipilah. Ini mengurangi sampah yang dibuang warga di tempat sampah di kampung kami," paparnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengungkapkan, sejak diberlakukan larangan membuang sampah anorganik, penurunan volume sampah bisa mencapai sekitar 15 ton/hari. Angka tersebut masih berdasarkan perhitungan secara keseluruhan volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibawa ke TPST Piyungan.

“Sudah mulai ada pengurangan volume sampah. Ini menjadi awal yang baik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol Jogja-Bawen, Tidak Diganti Untung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak