Menanggapi hal itu, Sumaryanto menjelaskan bahwa pengajuan keringanan UKT sendiri memang diperbolehkan. Apalagi jika mahasiswa atau keluarga yang bersangkutan tertimpa musibah mulai dari bencana alam, kecelakaan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Banyak kok skema alasannya (penurunan UKT) yang penting mahasiswa jujur kita akan bantu. Garansinya insya allah kalau memang betul-betul kesulitan seperti itu langsung membuat surat misalnya diturunkan satu grid setelah itu minta tambah ngajukan surat sudah bisa jadi saya verifikasi langsung anak itu," terangnya.
Ia menerangkan di UNY sendiri untuk nominal UKT terendah yaitu sebesar Rp500 ribu. Sedangkan yang paling tinggi mencapai Rp6 jutaan per semester.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY angkatan 2020 berjuang membayar UKT untuk melanjutkan kuliah. Namun sayangnya, perjuangan mahasiswi asal Purbalingga itu harus berakhir miris setelah yang bersangkutan sudah terlebih dulu tutup usia pada 9 Maret 2022 silam.
Baca Juga:Berhenti di APILL Simpang Empat UNY, Tingkah Laku Empat Cewek Ini Bikin Tepok Jidat