SuaraJogja.id - Warga Karangbajang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati melakukan hal yang sama dengan warga Nglarang, yakni keluar ruangan (walk out), di tengah berlangsungnya Musyawarah Bentuk Penggantian Kerugian Pengadaan Lahan Terdampak Tol Jogja-Solo .
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes warga yang lahannya terdampak tol Jogja-Solo, karena nilai appraisal yang tidak memuaskan.
Merespon itu, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwito menyatakan, ketika hasil appraisal tidak sesuai yang diinginkan tentu ada penolakan.
Namun sebenarnya, warga belum resmi menyatakan penolakan atau penerimaan, karena belum ada pernyataan tertulis dan penandatanganan berita acara.
"Artinya hari ini beliau masih menunda keputusan, belum menyetujui maupun menolak. Karena kalau menolak, kan ada berita acara penolakan," ujar Suwito, di lokasi musyawarah, Selasa (17/1/2023).
Melihat tindakan warga, pihaknya akan menunggu perkembangan selama 14 hari sembari mencoba komunikasi dengan lurah, dukuh dan tokoh masyarakat lainnya.
Suwito ditanyai pula mengenai protes warga yang konon membandingkan dengan nilai ganti untung lahan terdampak tol Jogja-Solo, di Kalurahan Tirtoadi.
Menanggapi itu, pihaknya mengaku tak dapat mengintervensi hak prerogatif tim appraisal dalam menentukan harga ganti. Walaupun sebenarnya, bila tim menilai dengan adil dan rakyat senang dengan itu, maka BPN turut bersenang hati.
"Pertama, memudahkan kami dalam melaksanakan tugas. Kedua, mereka ikhlas. Tapi kan tim appraisal punya preferensi dan pertimbangan tersendiri, tidak bisa kami intervensi, tim appraisal pasti ada dasar pertimbangan tersendiri," jelasnya.
Baca Juga:Tol Jogja-Bawen Akan Beroperasi, Bupati Sleman Sebut Produk yang Masuk Rest Area akan Dikurasi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah tol Jogja-Solo, Dian Ardiyansyah menegaskan, pada intinya siapapun yang menjadi tim appraisal, itu sudah mendasarkan pada nilai yang sudah ada sebelumnya.
Satu penilai dan penilai lainnya tentu sudah berkomunikasi, lanjut Dian. Sehingga kita tidak bisa melihat penilai A bisa memberikan nilai lebih tinggi, sedangkan penilai si B bisa jadi lebih rendah.
"Tidak seperti itu. Tim appraisal ini punya kompetensi, bukan karena tim penilainya berbeda lalu menilainya lebih rendah atau lebih tinggi, tidak," tegasnya.
Lebih jauh ia mengungkap, tim appraisal di Tlogoadi dan Tirtoadi tentunya sudah menilai berdasarkan indikator dan hasil penilaiannya itu berdasarkan data-data transaksi yang ada di sekitar.
Baik PPK, Panitia Pengadaan Tanah yang dipimpin Kakanwil BPN, sudah tidak melakukan upaya apapun untuk memengaruhi nilai tersebut. Karena memang tidak boleh, imbuh Dian.
Kontributor : Uli Febriarni