Terkait Kenaikan Biaya Haji, Kemenag DIY: Rasionalisasi Keuangan dan Lindungi Hak Jutaan Calon Jemaah

Menteri Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 menjadi Rp69.193.733

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:28 WIB
Terkait Kenaikan Biaya Haji, Kemenag DIY: Rasionalisasi Keuangan dan Lindungi Hak Jutaan Calon Jemaah
Ibadah haji merupakan ibadah paripurna bagi umat Islam. Pelaksanaannya dilakukan dengan aturan yang ketat, termasuk penjatuhan denda atau dam. (Ilustrasi-pixabay)

SuaraJogja.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama belum lama ini mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Dengan adanya usulan dari Kemenag, maka rencananya biaya komposisi haji tahun 2023 yaitu Bipih sebanyak 70% dan nilai manfaat sebanyak 30%. Artinya, setiap jemaah haji perlu membayar biaya BIPIH sebesar Rp 69.193.734, dari total biaya BPIH tahun 2023 yang mencapai Rp98.893.909.


Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif menilai kebijakan ini merupakan langkah tegas yang ditempuh oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya kebijakan ini diambil sekaligus untuk melindungi hak jutaan calon jemaah haji.


"Gus Men (Menag) berani mengambil langkah tidak populer justru untuk melindungi hak jutaan calon jemaah haji yang saat ini masuk dalam waiting list," kata Masmin, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:Terkait Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Jokowi: Sudah Ramai


Selain itu, disampaikan Masmin, langkah yang diambil pemerintah itu juga telah melalui perhitungan dan tidak sembarang. Termasuk dengan berupaya melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan haji. 


"Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat," ujarnya.


"Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi. Dan itu dilakukan Gus Men," imbuhnya.


Sebelumnya, Komnas (Ketua Komisi Nasional (Haji dan Umrah) Mustolih Siradj menyampaikan bahwa alasan naiknya biaya haji seperti yang diusulkan oleh Kemenag yaitu agar keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga.


Mustolih menambahkan, naiknya biaya haji ini susah untuk dihindari. Pasalnya, ini dipicu naiknya beragam komponen kebutuhan, baik itu di Arab Saudi maupun di Tanah Air. 

Baca Juga:Usulan Kenaikan Biaya Haji Tuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Belum Final Sudah Ramai


Adapun berbagai komponen yang mengalami kenaikan tersebut seperti biaya angkutan udara, biaya hotel, biaya pemondokan, biaya transportasi darat, biaya katering, dan biaya obat-obatan.


Selain itu, biaya alkes dan ditambah lagi adanya pengaruh inflasi. Atas alasan ini, biaya haji perlu adanya penyesuaian atau adaptasi dengan kondisi saat ini.


Adanya rancangan kenaikan biaya haji ini, disebutkan sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, serta kesehatan keuangan. Sebab, subsidi biaya haji yang selama ini ditopang oleh dana imbal hasil kelolaan haji terlalu besar. Meski demikian, Mustolih berharap naiknya biaya haji tidak terlalu signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini